-Ushul Fiqh : Sumber-sumber hukum dari Al-Qur'an, Hadits (perkataan Nabi), Ijma (kesepakatan madzhab atau komunitas) Qiyas (pemikiran dengan menggunakan analogi).
-Ilm : Pengetahuan, khususnya pengetahuan tentang hukum.
-Taqlid : Meniru atau mengikuti ajaran yang telah ada.
-Ijtihad : Pengambilan keputusan hukum oleh Fuqaha yang memenuhi syarat (mujtahid).
-Syari'ah : Jalan atau seluruh bagian dari hukum dan keyakinan Islam.
-Fatwa : Pandangan penyelesaian terhadap permasalahan hukum yang disampaikan oleh seorang mufti (ahli penasehat hukum).
-Qadha : Keputusan pengadilan yang dibuat oleh seorang Qodi (hakim) berdasarkan syari'ah.

No comments:
Post a Comment