Friday, April 15, 2011

Istilah-Istilah Dalam Islam I

-Fiqh : Pemahaman hukum.

-Ushul Fiqh : Sumber-sumber hukum dari Al-Qur'an, Hadits (perkataan Nabi), Ijma (kesepakatan madzhab atau komunitas) Qiyas (pemikiran dengan menggunakan analogi).

-Ilm : Pengetahuan, khususnya pengetahuan tentang hukum.

-Taqlid : Meniru atau mengikuti ajaran yang telah ada.

-Ijtihad : Pengambilan keputusan hukum oleh Fuqaha yang memenuhi syarat (mujtahid).

-Syari'ah : Jalan atau seluruh bagian dari hukum dan keyakinan Islam.

-Fatwa : Pandangan penyelesaian terhadap permasalahan hukum yang disampaikan oleh seorang mufti (ahli penasehat hukum).

-Qadha : Keputusan pengadilan yang dibuat oleh seorang Qodi (hakim) berdasarkan syari'ah.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...