Kebisingan yang intensitasnya berlebihan bisa membahayakan
pendengaran, hal ini perlu menjadi perhatian bagi penggemar musik yg
sering menggunakan Walk Man atau penikmat musik didiskotik, juga para
pekerja yg memang lingkungannya selalu diselimuti kebisingan seperti
pabrik Tekstil, Industri Call Center yg bisa membuat bunyi denging di
telinga (Tinnitus).
Lalu lalang kendaraan di kota2 besar juga menimbulkan kebisingan yg
bisa mengganggu pendengaran kita.
Penentuan tingkat kebisingan biasanya dinyatakan dalam satuan desibel.
Tingkat kebisingan dibagi dalam 4 zona yaitu:
Zona A, tingkat kebisinganya berkisar antara 35 - 45 dB, contohnya
rumah sakit dan tempat penelitian.
Zona B, tingkat kebisinganya berkisar 45 - 55 dB, contohnya perumahan,
tempat pendidikan dan tempat rekreasi.
Zona C, tingkat kebisingannya 50 - 60 dB, contohnya pasar, perkantoran
dan pertokoan.
Zona D, tingkat kebisinganya 60 - 70 dB, contohnya lingkungan
industri, pabrik, stasiun KA, dan terminal bus. Semua itu tertuang
dalam peraturan menteri kesehatan No. 718tahun 1987 tentang kebisingan
yang berhubungan dengan kesehatan.Kebisingan yang intensitasnya
berlebihan bisa membahayakan pendengaran, hal ini perlu menjadi
perhatian bagi penggemar musik yg sering menggunakan Walk Man atau
penikmat musik didiskotik, juga para pekerja yg memang lingkungannya
selalu diselimuti kebisingan seperti pabrik Tekstil, Industri Call
Center yg bisa membuat bunyi denging di telinga (Tinnitus).
Lalu lalang kendaraan di kota2 besar juga menimbulkan kebisingan yg
bisa mengganggu pendengaran kita.
Penentuan tingkat kebisingan biasanya dinyatakan dalam satuan desibel.
Tingkat kebisingan dibagi dalam 4 zona yaitu:
Zona A, tingkat kebisinganya berkisar antara 35 - 45 dB, contohnya
rumah sakit dan tempat penelitian.
Zona B, tingkat kebisinganya berkisar 45 - 55 dB, contohnya perumahan,
tempat pendidikan dan tempat rekreasi.
Zona C, tingkat kebisingannya 50 - 60 dB, contohnya pasar, perkantoran
dan pertokoan.
Zona D, tingkat kebisinganya 60 - 70 dB, contohnya lingkungan
industri, pabrik, stasiun KA, dan terminal bus. Semua itu tertuang
dalam peraturan menteri kesehatan No. 718tahun 1987 tentang kebisingan
yang berhubungan dengan kesehatan.
Saturday, March 12, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment